PELANTIKAN
PENGURUS SENAT MAHASISWA (SEMA)
&
DEWAN MAHASISWA (DEMA)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
MASA JUANG 2014-2015
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak
baru saja melantik Pengurus Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Mahasiswa (DEMA)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak masa bakti 2014-2015 tepat pada
tanggal 08 Oktober 2014 / 13 Dzulhijjah 1435 H di Rektorat Lantai IV. Sesuai
dengan peraturan dari KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN PERGURUAN
TINGGI AGAMA ISLAM, bahwa BAB III
Bentuk Organisasi Kemahasiswaan
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Nomor : Dj.I/253/2007
TENTANG
PEDOMAN UMUM ORGANISASI KEMAHASISWAAN
PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
1.
Setiap PTAI memiliki
satu organisasi kemahasiswaan
intra-kampus yang menaungi semua
aktivitas kemahasiswaan di tingkat PTAI.
2.
Organisasi
kemahasiswaan yang dimaksud
pada ayat (1)
di tingkat PTAI terdiri dari unsur:
a) Musyawarah Senat Mahasiswa
sebagai badan tinggi normatif di PTAI;
b) Dewan Mahasiswa sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan;
c) Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) dan/
Unit Kegiatan Khusus
(UKK) sebagai pelaksana spesifik kegiatan kemahasiswaan.
3.
Setiap fakultas/jurusan memiliki
satu organisasi kemahasiswaan
intrakampus yang menaungi
semua aktivitas kemahasiswaan
di tingkat
fakultas/jurusan.
4.
Organisasi
kemahasiswaan di tingkat
fakultas dan/atau jurusan,
terdiri dari unsur:
a. Musyawarah Himpuan Mahasiswa
Jurusan dan/atau Program Studi;
b. Senat Mahasiswa sebagai
pelaksana kegiatan kemahasiswaan.
5.
Bentuk atau badan
kelengkapan organisasi kemahasiswaan
ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antarmahasiswa, selama
tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
dan statuta PTAI yang bersangkutan.
6.
Organisasi kemahasiwaan antar-PTAI
yang sejenis menyesuaikan
dengan bentuk kelembagaan di
bawah pembinaan dan
tanggung jawab Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
Pelantikan tersebut dihadiri langsung oleh
beberapa pejabat tinggi Lembaga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak
yaitu Rektor IAIN Pontianak Bapak DR. H. Hamka Siregar, M.Ag, Wakil Rektor I
DR. H. Hermansyah, M.Pd, Wakil Rektor II DR.Syarif,MA, Wakil Rektor III DR.
Zaenuddin, MA, dan Seluruh Jajaran dari berbagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan
Ilmu Keguruan, Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Fakultas Ushuludin Adab dan
Dakwah serta tamu undangan dari berbagai Pimpinan Badan Eksekutif Mahasasiswa
(BEM) Se-Kota Pontianak dan Kab.Kubu Raya juga seluruh Mahasasiwa Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang tergabung dalam Unit Keluarga Besar
Mahasiswa (KBM) IAIN Pontianak.
Acara Pelantikan tersebut langsung dipimpin
oleh Rektor IAIN Pontianak DR. H. Hamka
Siregar, M.Ag, kemudian langsung dengan pembacaan ikrar pelantikan serta
penandatanganan serah terima jabatan yang disaksikan oleh Rektor IAIN
Pontianak.
Pasca perpindahan status dari semula
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak berubah menjadi Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang pada waktu di resmikan oleh Wakil
Menteri Agama Republik Indonesia. Maka dari itu, semua unit baik itu ditingkat
kelembagaan dan kemahasiswaan secara otomatis berubah sesuai dengan perintah
dari pada peraturan Dirjend Pendidikan Islam.
Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa
dalam hal ini merupakan organisasi tertinggi ditingkat intra kemahasiswaan
mengapa tidak, dulunya Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) sekarang berubah
menjadi Senat Mahasiswa (SEMA) begitu juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ynag
sekarang berubah menjadi Dewan Mahasiswa (DEMA). Dari ini semua, SEMA dan DEMA
menjadi organisasi yang mengukir sejarah awal terbentuknya organisasi ini semua
seiring dengan perubahan lembaga STAIN menjadi IAIN tersebut.
Pengurus Senat Mahasiswa dan Dewan
Mahasiswa dalam hal ini kepengurusan tersebut terdiri dari berbagai mahasiswa
dari tingkat fakultas yang berbeda, baik itu dari F-TIK, F-SEI, dan F-UAD.
Serta dari beberapa tingkat semester dari semester 3 sampai pada semester 9.
Adapun Tugas, Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban SEMA
ini adalah sebagai berikut:
Pasal 9
Tugas dan Wewenang
Tugas SEMA adalah :
1.
Mengawasi pengurus DEMA
dalam melaksanakan kebijakan organisasi tingkat KBM.
2.
Menyerap dan mengakomodir
aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak yang terkait.
3.
Memperjuangkan hak-hak
akademik dan kemahasiswaan.
4.
Menetapkan garis-garis besar
program kerja SEMA.
5.
Merumuskan norma-norma dan
aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang tidak bertentangan
dengan aturan yang lebih tinggi.
Wewenang SEMA adalah:
1.
Menyelenggarakan kongres
KBM sebagai wujud kedaulatan tertinggi di tingkat KBM.
2.
Membatalkan aturan dan
keputusan yang dibuat oleh kelengkapan KBM IAIN Pontianak setelah melakukan
koordinasi dan terbukti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (Statuta)
IAIN Pontianak.
3.
Memiliki wewenang
Legislasi (pengawasan) dan Yudikatif terhadap unsur-unsur lembaga kemahasiswaan
di KBM IAIN Pontianak.
4.
Meminta progress report
DEMA atas pelaksanaan program kerjanya.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
1.
SEMA berhak membuat
ketetapan dan keputusan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan
tujuan KBM IAIN Pontianak.
2.
SEMA berhak meminta
pertanggung jawaban terhadap unsur-unsur kemahasiswaan di KBM IAIN Pontianak,
jika melanggar AD/ART, GBHO, UU Pemilu dan
REKOMENDASI KBM IAIN Pontianak.
3.
SEMA berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban
dalam sidang pleno jika melanggar AD/ART, GBHO, UU Pemilu dan REKOMENDASI KBM
IAIN Pontinak.
4.
SEMA berhak melakukan
koordinasi dengan pihak lembaga IAIN Pontianak.
5.
SEMA berkewajiban
mengawasi pelaksanaan AD/ART, GBHO, UU Pemilu dan REKOMENDASI KBM IAIN Pontianak.
6.
SEMA berkewajiban
melaksanakan sidang-sidang.
Adapun Tugas, Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban
DEMA ini adalah sebagai berikut:
Pasal 24
Wewenang
DEMA berwenang:
1.
Mengadakan kegiatan di
dalam atau di luar lingkungan IAIN Pontianak selama tidak bertentangan dengan
konstitusi yang berlaku
2.
Membuat
kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO KBM
IAIN pontianak
3.
Membentuk kepanitiaan
untuk melaksanakan program kerja DEMA
4.
Mengkoordinir dan
melaksanakan kegiatan kemahasiswaan tingkat PTAI.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban
1.
DEMA berhak mengajukan
rancangan UU dan peraturan kepada SEMA
2.
DEMA berhak mewakili KBM
IAIN Pontianak di dalam dan di luar kampus.
3.
DEMA berhak memberikan
penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
4.
DEMA berhak melakukan
koordinasi dengan HMJ, UKM dan UKK.
5.
DEMA berkewajiban menaati
AD/ART dan segala ketentuan KBM IAIN Pontianak.
6.
DEMA wajib menjawab,
menanggapi dan menindaklanjuti teguran, kritik dan saran yang disampaikan KBM
melalui SEMA.
7.
DEMA berkewajiban menjaga
nama baik dan keutuhan KBM IAIN Pontianak.
SUSUNAN
PENGURUS
SENAT
MAHASISWA (SEMA)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
PERIODE 2014-2015
Ketua Umum Senat Mahasiswa : Ahmad Fauzi
Sekretaris Umum Jendral : Ali Januardi
Komisi Internal & Eksternal : Ulfa Arifin
SUSUNAN
PENGURUS
DEWAN
MAHASISWA (DEMA)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
PERIODE 2014-2015
Presiden Mahasiswa : Fachrur Rizal
Wakil Presiden Mahasiswa : Reza Prananda F.
Menteri Sekretaris Kabinet : Siti Soraya
Menteri Keuangan : Adha Juniarti
Menteri Dalam Negeri : Yanto
Sekretaris
Menteri Iwan
Ari Cahyono
Staff
Puri
Staff Sahrul Sadikin
Menteri Luar Negeri : Asnawi
Sekretaris Menteri Abdul Rahman
Staff Alfath
Yosiana Putri
Menteri Pemberdayaan Ummat
: Suliman
Sekretaris Menteri Rizki
Imanuddin
Staff Tomi Raji’I
Menteri Advokasi dan Hak Asasi Mahasiswa : Sohdi
Sekretaris
Menteri
Abdul Cholis
Staff
Ibnu Ikhsan
Menteri Komunikasi dan Informasi : Tri Daryono
Sekretaris Menteri Ilmi
Islamia Nur
Staff M.
Syamsul Bahri
Menteri Pemberdayaan Perempuan : Erna Fuji Lestari
Sekretaris
Menteri
Fitriani
Staff
Ria Ristia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar